Our Gallery

Contact Info

ASPEBINDO: Pengawasan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Harus Optimal

KBRN, Jakarta, 2 Juni 2023 : Proses pengendalian mengenai ekspor pasir laut harus mendapat pengawasan bersama. Hal itu dilakukan agar pengelolahan hasil sedimentasi laut bisa berjalan dengan optimal.

Hal itu disampaikan Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira. Ia mengatakan terkait hal sedimentasi laut aturan dan pelaksanaan harus sejalan.

“Konteks pengendaliannya harus di sepakati dan harus di kawal bersama,” katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Jumat (2/6/2023).

Angga juga mengatakan jangan sampai ada celah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab, jika tidak konsisten dalam pengendaliannya, kebijakan ini akan merusak lingkungan kedepannya.

“Jadi pengendaliannya harus benar-benar dilakukan secara konsisten jangan sampai ada celah terhadap perusakan lingkungan,” katanya kembali.

Oleh karena itu, menurutnya pelibatan institusi dan lembaga yang punya kredibilitas itu sangat penting dalam hal pengawasan. Salah satunya dengan pembentukan gugus tugas yang juga terdiri dari Pemerintah, LSM, pendidikan dan sebagainya.

“Bukan hanya Pemerintah, pastikan ada pemberian teknis di mana ada lembaga atau pengusaha bisa terlibat mengenai tim ini. Seperti melalui tim gugus tugas yang bisa mengawasi juga,” kata Angga.

“Jadi kalau diawasi secara berkala itu dianggap ada potensi merusak lingkungan dan itu bisa dihentikan ditengah jalan untuk dilakukan pemulihan kembali,” ucapnya, menammbahkan.

Sementara untuk persyaratannya sendiri, Angga berharap wilayah yang menjadi tempat pengelolahan bisa terkontrol dengan baik. Dan jika perlu wilayah yang ditentukan menjadi penghasil ekspor pasir laut tidak terlalu banyak atau berlebihan.

“Kalau bisa memang wilayah yang diberikan jangan terlalu banyak, jadi bisa tetap terkontrol. Karena kalau terlalu banyak sulit dibatasi jumlahnya, jadai wilayahnya sudah harus ditentukan yang punya potensi sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Angga.

Seperti diketahui, Presiden JokoWidodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut mengizinkan ekspor pasir laut. Sontak, keputusan Jokowi ini pun mendapat berbagai respons dan penolakan karena dikhawatirkan akan berbahaya bagi lingkungan.

PP No 26/2023 sendiri mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu. Meskipun untuk pelaksanannya masih harus menunggu ketentuan yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP).

Dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) PP tersebut, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, diantaranya pasir laut. Di mana disebutkan pada pasal 9 ayat (2) huruf (d), ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, ekspor pasir laut sebelumnya sudah dilarang pemerintah sejak 10 tahun lalu. Tepatnya larangan itu diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

sumber: https://www.rri.co.id/hukum/251841/aspebindo-pengawasan-pengelolaan-hasil-sedimentasi-laut-harus-optimal